Rabu, 23 Maret 2016

HAK DAN KEWAJIBAN

Hak

Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Contoh Hak Warga Negara Indonesia

1.    Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.    Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.    Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.    Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.    Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.    Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.    Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

Kewajiban

Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro).

Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

1.    Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.    Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.    Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.    Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.    Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

Hak dan kewajiban mempunyai hubungan yang sangat. Kewajiban dibagi atas dua macam, yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan dengan hak orang lain dan kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna berdasarkan moral. Hak merupakan sesuatu yang urgen dalam kehidupan ini. setiap orang berhak mendapatkan hak setelah memenuhi kewajiban.

BERITA TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN
Taksi berwarna biru itu akhirnya tidak bisa berkutik lagi. Sang sopir tak kuasa melarikan mobilnya dari kerumunan sopir taksi lain yang mencegatnya. Ia terjebak di antara belasan taksi lain yang berhenti di badan jalan.

Sekelompok sopir berseragam biru menyerang taksi itu secara brutal di jalan tol dalam kota di sekitar Slipi, Jakarta Barat. Sebagian melempar benda keras ke arah taksi nahas itu. Yang lain naik ke kap mesin dan menginjak-injaknya hingga penyok.

Namun ada pula taksi yang lolos dari amukan. Masih di jalan tol dalam kota, sebuah taksi berwarna biru dihadang sekelompok pengemudi taksi. Namun sang sopir mampu melawan dengan memajumundurkan dan menabrakkan mobilnya ke arah massa, lalu tancap gas.

Dua peristiwa itu adalah bagian dari sekian banyak aksi perusakan taksi dalam demo sopir menolak angkutan umum berbasis online pada Selasa, 22 Maret 2016. Demo itu diikuti sopir taksi Blue Bird, Express, Primajasa, Putra, Taxiku, dan sejumlah sopir angkutan perkotaan.

Mereka melakukan sweeping terhadap setiap taksi yang tidak ikut demo tapi malah mengangkut penumpang. Tidak peduli sasarannya merupakan rekan satu perusahaan mereka sendiri, asalkan melintas dengan mengangkut penumpang, taksi itu dihajar sampai rusak.


Ribuan sopir angkutan umum melakukan demonstrasi di depan Istana Merdeka, Jakarta.
Foto: Darren Whiteside/Reuters

Bukan hanya dengan sesama taksi, kericuhan juga terjadi antara sopir taksi dan para pengemudi ojek online. Di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, seorang pengemudi ojek Go-Jek menjadi bulan-bulanan. Kejadian itu menimbulkan aksi balasan para sopir Go-Jek terhadap sopir taksi. Saling lempar batu pun terjadi.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Brigadir Jenderal Nandang Jumantara menyebutkan 83 orang ditangkap dan satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Hari berikutnya, jumlah tersangka bertambah menjadi enam orang, termasuk dari Go-Jek.

Sebanyak 17 kendaraan, yang terdiri atas taksi, bajaj, dan sepeda motor, rusak. Namun kerugian materi diperkirakan lebih besar karena banyaknya titik kejadian di Jakarta sepanjang demo berlangsung kemarin.

Imbas kemacetan? Jangan ditanyakan lagi. Jalan-jalan protokol Ibu Kota Jakarta macet total akibat penutupan ruas jalan yang dilakukan para sopir taksi. Penumpang menumpuk di banyak lokasi. Beruntung, demo sedikit mereda dengan turunnya hujan selepas siang.

Komentar saya:
            Sebaiknya dibuat rapat dan dirundingkan secara musyawara.h guna mencari solusi yang tepat dan menguntungkan bagu semua pihak, baik dari pihak supir taksi dan supir uber/grab car. Bukan dengan berdemo secara anarkis dan melanggar aturan. Karena emosi tidak bisa menyelesaikan permasalahan.
            Mereka memang punya hak untuk berdemonstrasi, tetapi harus mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. karena setiap wara Negara Indonesia berkewajiban untuk mematuhi undang-undang yang ada di Negara ini. Jika mereka berdemo dengan cara memblokir jalan dan membuat kemacetan, otomatis mereka telah merampas hak-hak pengguna jalan lain. Karena jalanan itu milik kita bersama, kita sama-sama bayar pajak sebagai kewajiban pemilik kendaraan, seharusnya kita mendapat kenyamana dan keamanan dijalan. Dengan berdemo dan membuat kemacetan parah, itu saja sudah melanggar dan mengambil hak-hak pengguna jalan yang lain. Apalagi sampai terjadi perkelahian, itu sangat tidak bermoral.

Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar