Hak
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan
oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam
Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar,
milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah
ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu
atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan
penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan
pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. “Hak adalah kuasa
untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan
melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang
pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki
kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk
memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang
dipercayai
5. Setiap warga negara berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak
sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan
dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya
dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain
manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan
(Prof. Dr. Notonagoro).
Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan,
keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah,
tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban,
walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara formal pada
tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum)
telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban
menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki
kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara
indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar
pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah
daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati
serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali,
serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban
taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara
indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut
serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang
dan maju ke arah yang lebih baik
Hak dan kewajiban mempunyai hubungan yang sangat. Kewajiban
dibagi atas dua macam, yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan dengan
hak orang lain dan kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan hak orang
lain. Kewajiban sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan kewajiban tidak
sempurna berdasarkan moral. Hak merupakan sesuatu yang urgen dalam kehidupan
ini. setiap orang berhak mendapatkan hak setelah memenuhi kewajiban.
BERITA TENTANG HAK
DAN KEWAJIBAN
Taksi berwarna biru
itu akhirnya tidak bisa berkutik lagi. Sang sopir tak kuasa melarikan mobilnya
dari kerumunan sopir taksi lain yang mencegatnya. Ia terjebak di antara belasan
taksi lain yang berhenti di badan jalan.
Sekelompok sopir
berseragam biru menyerang taksi itu secara brutal di jalan tol dalam kota di
sekitar Slipi, Jakarta Barat. Sebagian melempar benda keras ke arah taksi nahas
itu. Yang lain naik ke kap mesin dan menginjak-injaknya hingga penyok.
Namun ada pula taksi
yang lolos dari amukan. Masih di jalan tol dalam kota, sebuah taksi berwarna
biru dihadang sekelompok pengemudi taksi. Namun sang sopir mampu melawan dengan
memajumundurkan dan menabrakkan mobilnya ke arah massa, lalu tancap gas.
Dua peristiwa itu
adalah bagian dari sekian banyak aksi perusakan taksi dalam demo sopir menolak
angkutan umum berbasis online pada Selasa, 22 Maret 2016. Demo itu diikuti
sopir taksi Blue Bird, Express, Primajasa, Putra, Taxiku, dan sejumlah sopir
angkutan perkotaan.
Mereka melakukan
sweeping terhadap setiap taksi yang tidak ikut demo tapi malah mengangkut
penumpang. Tidak peduli sasarannya merupakan rekan satu perusahaan mereka
sendiri, asalkan melintas dengan mengangkut penumpang, taksi itu dihajar sampai
rusak.
Ribuan sopir angkutan
umum melakukan demonstrasi di depan Istana Merdeka, Jakarta.
Foto: Darren
Whiteside/Reuters
Bukan hanya dengan
sesama taksi, kericuhan juga terjadi antara sopir taksi dan para pengemudi ojek
online. Di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, seorang pengemudi ojek Go-Jek menjadi
bulan-bulanan. Kejadian itu menimbulkan aksi balasan para sopir Go-Jek terhadap
sopir taksi. Saling lempar batu pun terjadi.
Wakil Kepala
Kepolisian Daerah Metro Jaya Brigadir Jenderal Nandang Jumantara menyebutkan 83
orang ditangkap dan satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Hari berikutnya,
jumlah tersangka bertambah menjadi enam orang, termasuk dari Go-Jek.
Sebanyak 17
kendaraan, yang terdiri atas taksi, bajaj, dan sepeda motor, rusak. Namun
kerugian materi diperkirakan lebih besar karena banyaknya titik kejadian di
Jakarta sepanjang demo berlangsung kemarin.
Imbas kemacetan?
Jangan ditanyakan lagi. Jalan-jalan protokol Ibu Kota Jakarta macet total
akibat penutupan ruas jalan yang dilakukan para sopir taksi. Penumpang menumpuk
di banyak lokasi. Beruntung, demo sedikit mereda dengan turunnya hujan selepas
siang.
Komentar saya:
Sebaiknya dibuat rapat dan
dirundingkan secara musyawara.h guna mencari solusi yang tepat dan
menguntungkan bagu semua pihak, baik dari pihak supir taksi dan supir uber/grab
car. Bukan dengan berdemo secara anarkis dan melanggar aturan. Karena emosi
tidak bisa menyelesaikan permasalahan.
Mereka memang punya hak untuk
berdemonstrasi, tetapi harus mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh
undang-undang. karena setiap wara Negara Indonesia berkewajiban untuk mematuhi
undang-undang yang ada di Negara ini. Jika mereka berdemo dengan cara memblokir
jalan dan membuat kemacetan, otomatis mereka telah merampas hak-hak pengguna
jalan lain. Karena jalanan itu milik kita bersama, kita sama-sama bayar pajak
sebagai kewajiban pemilik kendaraan, seharusnya kita mendapat kenyamana dan
keamanan dijalan. Dengan berdemo dan membuat kemacetan parah, itu saja sudah
melanggar dan mengambil hak-hak pengguna jalan yang lain. Apalagi sampai
terjadi perkelahian, itu sangat tidak bermoral.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar