Kamis, 24 Maret 2016

HAK ASASI MANUSIA

Hak Asasi Manusia adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia, "dan yang" melekat pada semua manusia "terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang. HAM membutuhkan empati dan aturan hokum dan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain. Mereka tidak harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan tertentu.  misalnya, hak asasi manusia mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum , penyiksaan, dan eksekusi.

Doktrin dari hak asasi manusia telah sangat berpengaruh dalam hukum internasional, lembaga-lembaga global dan regional. Tindakan oleh negara-negara dan organisasi-organisasi non-pemerintah membentuk dasar dari kebijakan publik di seluruh dunia. Ide HAM menunjukkan bahwa "jika wacana publik dari masyarakat global mengenai perdamaian dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu merujuk ke hak asasi manusia." Klaim yang kuat yang dibuat oleh doktrin hak asasi manusia terus memprovokasi skeptisisme yang cukup besar dan perdebatan tentang isi, sifat dan pembenaran hak asasi manusia sampai hari ini. Arti yang tepat dari hak asasi memicu kontroversial dan merupakan subyek perdebatan filosofis yang berkelanjutan sementara ada konsensus bahwa hak asasi manusia meliputi berbagai hak seperti  hak untuk mendapatkan pengadilan yang adil, perlindungan terhadap perbudakan, larangan genosida, kebebasan berbicara, atau hak atas pendidikan, ada ketidaksetujuan tentang mana yang hak tertentu harus dimasukkan dalam kerangka umum hak asasi manusia. beberapa pemikir menunjukkan bahwa hak asasi manusia harus menjadi persyaratan minimum untuk menghindari pelanggaran terburuk, sementara yang lain melihatnya sebagai standar yang lebih tinggi.

Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).

Dalam kaitannya dengan itu, HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. , misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.

Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:

Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.

BERITA TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua orang perempuan tersangka kasus perdagangan orang, masing-masing berinisial I alias Mama Wiwit (35) dan NH (43) pada Rabu (23/3/2016).
Mereka ditangkap di daerah Blok M dengan barang bukti sebuah bungkus happy tos, sejumlah uang tunai, dua ponsel, foto, dan rekaman suara. Salah satu dari mereka merupakan ibu kandung yang memanfaatkan anaknya untuk meminta-minta atau menjadi pengemis.
"Modusnya anak berusia lima sampai dengan enam tahun. Dalam kesehariannya dipaksa untuk mengamen, minta-minta, apabila tidak mengikuti perintah tersebut, dipukul. Kemudian ada juga yang disewakan," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat.
Setelah membekuk dua tersangka, polisi melakukan operasi untuk membekuk pelaku lainnya, Kamis sore. Polisi mengamankan delapan orang dewasa dan 17 anak dari usia bayi hingga 6 tahun.
Saat ini pihak kepolisian masih menginventarisasi pihak-pihak yang ditangkap apakah termasuk orang tua atau penyewa anak. Jaringan dan cara kerja mereka juga akan didalami.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkapkan bahwa dalam sehari, seorang anak bisa menghasilkan hingga Rp 200.000.
"Mereka bekerja dari pagi sampai menjelang magrib. Penghasilan tergantung dan diserahkan untuk yang bawa," kata Kombes Pol Wahyu.
Dua tersangka itu selanjutnya dikenakan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagang Orang dan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

Penulis  : Nibras Nada Nailufar
Editor    : Egidius Patnistik

KOMENTAR SAYA:
                Perbuatan yang dilakukan kedua orang tersebut sangatlah kejam dan tidak bermoral. Karena sudah melanggar hak asasi manusia, yakni hak untuk hidup bebas tanpa tekanan dari orang lain. apalagi korbanya anak-anak yang masih kecil sudah dituntut dan dipaksa untuk mengemis dan mencari uang dari pagi hingga menjelang magrib.

            Ironisnya tersangka pelaku perdagangan anak tersebut adalah ibu kandungnya sendiri. Sangat keji dan tega sekali, anak kandungnya sendiri dijadikan pengemis dan dipaksa mencari uang. Padahal anak-anak se-usia mereka seharusnya sekolah bukannya disuruh kerja dan jadi pengemis. Karena anak-anak se-usia mereka adalah masa-masa pertumbuhan yang sangat bagus untuk menggali potensi dan bakat yang mereka miliki. Perbuatan ini sangat melanggah HAK ASASI MANUSIA. STOP PERDAGANGAN ANAK !!

Sumber:

Rabu, 23 Maret 2016

HAK DAN KEWAJIBAN

Hak

Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Contoh Hak Warga Negara Indonesia

1.    Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.    Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.    Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.    Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.    Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.    Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.    Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

Kewajiban

Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro).

Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

1.    Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.    Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.    Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.    Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.    Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

Hak dan kewajiban mempunyai hubungan yang sangat. Kewajiban dibagi atas dua macam, yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan dengan hak orang lain dan kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna berdasarkan moral. Hak merupakan sesuatu yang urgen dalam kehidupan ini. setiap orang berhak mendapatkan hak setelah memenuhi kewajiban.

BERITA TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN
Taksi berwarna biru itu akhirnya tidak bisa berkutik lagi. Sang sopir tak kuasa melarikan mobilnya dari kerumunan sopir taksi lain yang mencegatnya. Ia terjebak di antara belasan taksi lain yang berhenti di badan jalan.

Sekelompok sopir berseragam biru menyerang taksi itu secara brutal di jalan tol dalam kota di sekitar Slipi, Jakarta Barat. Sebagian melempar benda keras ke arah taksi nahas itu. Yang lain naik ke kap mesin dan menginjak-injaknya hingga penyok.

Namun ada pula taksi yang lolos dari amukan. Masih di jalan tol dalam kota, sebuah taksi berwarna biru dihadang sekelompok pengemudi taksi. Namun sang sopir mampu melawan dengan memajumundurkan dan menabrakkan mobilnya ke arah massa, lalu tancap gas.

Dua peristiwa itu adalah bagian dari sekian banyak aksi perusakan taksi dalam demo sopir menolak angkutan umum berbasis online pada Selasa, 22 Maret 2016. Demo itu diikuti sopir taksi Blue Bird, Express, Primajasa, Putra, Taxiku, dan sejumlah sopir angkutan perkotaan.

Mereka melakukan sweeping terhadap setiap taksi yang tidak ikut demo tapi malah mengangkut penumpang. Tidak peduli sasarannya merupakan rekan satu perusahaan mereka sendiri, asalkan melintas dengan mengangkut penumpang, taksi itu dihajar sampai rusak.


Ribuan sopir angkutan umum melakukan demonstrasi di depan Istana Merdeka, Jakarta.
Foto: Darren Whiteside/Reuters

Bukan hanya dengan sesama taksi, kericuhan juga terjadi antara sopir taksi dan para pengemudi ojek online. Di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, seorang pengemudi ojek Go-Jek menjadi bulan-bulanan. Kejadian itu menimbulkan aksi balasan para sopir Go-Jek terhadap sopir taksi. Saling lempar batu pun terjadi.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Brigadir Jenderal Nandang Jumantara menyebutkan 83 orang ditangkap dan satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Hari berikutnya, jumlah tersangka bertambah menjadi enam orang, termasuk dari Go-Jek.

Sebanyak 17 kendaraan, yang terdiri atas taksi, bajaj, dan sepeda motor, rusak. Namun kerugian materi diperkirakan lebih besar karena banyaknya titik kejadian di Jakarta sepanjang demo berlangsung kemarin.

Imbas kemacetan? Jangan ditanyakan lagi. Jalan-jalan protokol Ibu Kota Jakarta macet total akibat penutupan ruas jalan yang dilakukan para sopir taksi. Penumpang menumpuk di banyak lokasi. Beruntung, demo sedikit mereda dengan turunnya hujan selepas siang.

Komentar saya:
            Sebaiknya dibuat rapat dan dirundingkan secara musyawara.h guna mencari solusi yang tepat dan menguntungkan bagu semua pihak, baik dari pihak supir taksi dan supir uber/grab car. Bukan dengan berdemo secara anarkis dan melanggar aturan. Karena emosi tidak bisa menyelesaikan permasalahan.
            Mereka memang punya hak untuk berdemonstrasi, tetapi harus mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. karena setiap wara Negara Indonesia berkewajiban untuk mematuhi undang-undang yang ada di Negara ini. Jika mereka berdemo dengan cara memblokir jalan dan membuat kemacetan, otomatis mereka telah merampas hak-hak pengguna jalan lain. Karena jalanan itu milik kita bersama, kita sama-sama bayar pajak sebagai kewajiban pemilik kendaraan, seharusnya kita mendapat kenyamana dan keamanan dijalan. Dengan berdemo dan membuat kemacetan parah, itu saja sudah melanggar dan mengambil hak-hak pengguna jalan yang lain. Apalagi sampai terjadi perkelahian, itu sangat tidak bermoral.

Sumber: