Hak Asasi Manusia adalah prinsip-prinsip moral atau
norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan
dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan
internasional. Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak
dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia,
"dan yang" melekat pada semua manusia "terlepas dari bangsa,
lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana
dan pada setiap kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter dalam arti
yang sama bagi setiap orang. HAM membutuhkan empati dan aturan hokum dan
memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang
lain. Mereka tidak harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum
berdasarkan keadaan tertentu. misalnya,
hak asasi manusia mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum ,
penyiksaan, dan eksekusi.
Doktrin dari hak asasi manusia telah sangat berpengaruh
dalam hukum internasional, lembaga-lembaga global dan regional. Tindakan oleh
negara-negara dan organisasi-organisasi non-pemerintah membentuk dasar dari
kebijakan publik di seluruh dunia. Ide HAM menunjukkan bahwa "jika wacana
publik dari masyarakat global mengenai perdamaian dapat dikatakan memiliki
bahasa moral yang umum, itu merujuk ke hak asasi manusia." Klaim yang kuat
yang dibuat oleh doktrin hak asasi manusia terus memprovokasi skeptisisme yang
cukup besar dan perdebatan tentang isi, sifat dan pembenaran hak asasi manusia
sampai hari ini. Arti yang tepat dari hak asasi memicu kontroversial dan
merupakan subyek perdebatan filosofis yang berkelanjutan sementara ada
konsensus bahwa hak asasi manusia meliputi berbagai hak seperti hak untuk mendapatkan pengadilan yang adil,
perlindungan terhadap perbudakan, larangan genosida, kebebasan berbicara, atau
hak atas pendidikan, ada ketidaksetujuan tentang mana yang hak tertentu harus
dimasukkan dalam kerangka umum hak asasi manusia. beberapa pemikir menunjukkan
bahwa hak asasi manusia harus menjadi persyaratan minimum untuk menghindari
pelanggaran terburuk, sementara yang lain melihatnya sebagai standar yang lebih
tinggi.
Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan
Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu
atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactum
unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di
antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum
Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum
Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini
berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan
adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa,
bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Dalam kaitannya dengan itu, HAM adalah hak fundamental yang
tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. , misal, dalam
Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk
sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya
perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan.
Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak
melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut
persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki
tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di
dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada
tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan
antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja,
sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral
dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan
sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian
serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas
internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM
itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu
terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana
telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan
sewenang-wenang.
Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan
berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak
manusiawi.
Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan
keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan
oposisi.
Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan
kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
BERITA TENTANG HAK
ASASI MANUSIA
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua orang perempuan
tersangka kasus perdagangan orang, masing-masing berinisial I alias Mama Wiwit
(35) dan NH (43) pada Rabu (23/3/2016).
Mereka ditangkap di daerah Blok M dengan barang bukti sebuah
bungkus happy tos, sejumlah uang tunai, dua ponsel, foto, dan rekaman suara.
Salah satu dari mereka merupakan ibu kandung yang memanfaatkan anaknya untuk
meminta-minta atau menjadi pengemis.
"Modusnya anak berusia lima sampai dengan enam tahun.
Dalam kesehariannya dipaksa untuk mengamen, minta-minta, apabila tidak
mengikuti perintah tersebut, dipukul. Kemudian ada juga yang disewakan,"
kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat.
Setelah membekuk dua tersangka, polisi melakukan operasi
untuk membekuk pelaku lainnya, Kamis sore. Polisi mengamankan delapan orang
dewasa dan 17 anak dari usia bayi hingga 6 tahun.
Saat ini pihak kepolisian masih menginventarisasi
pihak-pihak yang ditangkap apakah termasuk orang tua atau penyewa anak.
Jaringan dan cara kerja mereka juga akan didalami.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkapkan bahwa
dalam sehari, seorang anak bisa menghasilkan hingga Rp 200.000.
"Mereka bekerja dari pagi sampai menjelang magrib.
Penghasilan tergantung dan diserahkan untuk yang bawa," kata Kombes Pol
Wahyu.
Dua tersangka itu selanjutnya dikenakan UU Nomor 21 tahun
2007 tentang Tindak Pidana Perdagang Orang dan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan
denda maksimal Rp 300 juta.
Penulis : Nibras Nada
Nailufar
Editor : Egidius
Patnistik
KOMENTAR SAYA:
Perbuatan
yang dilakukan kedua orang tersebut sangatlah kejam dan tidak bermoral. Karena sudah
melanggar hak asasi manusia, yakni hak untuk hidup bebas tanpa tekanan dari
orang lain. apalagi korbanya anak-anak yang masih kecil sudah dituntut dan
dipaksa untuk mengemis dan mencari uang dari
pagi hingga menjelang magrib.
Ironisnya tersangka pelaku
perdagangan anak tersebut adalah ibu
kandungnya sendiri. Sangat keji dan tega sekali, anak kandungnya sendiri
dijadikan pengemis dan dipaksa mencari uang. Padahal anak-anak se-usia mereka
seharusnya sekolah bukannya disuruh kerja dan jadi pengemis. Karena anak-anak
se-usia mereka adalah masa-masa pertumbuhan yang sangat bagus untuk menggali
potensi dan bakat yang mereka miliki. Perbuatan ini sangat melanggah HAK ASASI
MANUSIA. STOP PERDAGANGAN ANAK !!
Sumber: